0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM SUPERVISI PNBP TA 2020 PADA KUA BATANG GANSAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Tugas Nomor : 668/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020 memberi tugas kepada Tim Monitoring PNBP Tahun Anggaran 2020 untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evakluasi sebagaimana dimaksud di atas.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan (urut dua dari sisi kanan pada gambar) pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 bersama staf Ahmad Fadli, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan) melaksanakan Monev Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Gansal.
Terhadap Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal, Bendrawadi, S.S,MH, Kasi Bimas Islam menegaskan kembali bahwasanya di dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga kinerja kita dapat terukur, baik dari segi waktu, biaya, dan hasil yang diperoleh.
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pegawai KUA Kecamatan Batang Gansal yang telah melaksanakan Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hal ini harus terus dipertahankan, ujar Kasi Bimas Islam.(tulang)