Pekanbaru (inmas), Pada hari
Kamis (18/030 kemarin, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Drs. H. Marzai menjadi narasumber pada acara Talk Show SKA Annual
Wedding Expo 2021. Jum’at (19/03).
Pada acara tersebut Kasi Bimas
Islam menyampaikan materi tentang Pernikahan di Era New Normal sesuai dengan SE
Dirjen Bimas Islam no 06 th 2020. Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif
Aman Covid 19.
Pada SE ini ada 9 hal yang
diatur antara lain Pendaftaran nikah bisa secara online telp atau email
Langsung ke KUA Kemudian peserta pada prosesi akad nikah di kantor dan di rumah
10 orng
Dan digedung max 20?ri
kapasitas ruangan atau 30 orng. Kemudian Ka KUA wajib menolak pelayanan nikah
jika terdapat pelanggaran prokes.
Juga menyampaik instruksi
menteri Agama RI No 1 tahun 2021 tetang Gerakan penerapan protokol Kesehatan 5M
1. Memakai masker 2. Mencuci tangan 3. Menjaga jarak 4. Menjauhi kerumumnan 5.
Membatasi mobilitas dan interaksi. Terangnya. (Idris).