0 menit baca 0 %

KASI BIMAS RAKORNAS BERSAMA KPAI TERKAIT PENANGGULANGAN COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Adapun tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 adal...

Indragiri Hulu, (Inmas). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana tersebutdi atas.
Berkaitan dengan tugas tersebut di atas serta semakin maraknya penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) serta adanya varian baru yang juga telah berdampak terhadap anak-anak, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan surat nomor : 128/KPAI/VI/2021, tanggal : 24 Juni 2021 melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan tema Antisipasi Lonjakan Kasus Anak Terpapar Covid-19 dan Proyeksi Kesiapan Layanan Kesehatan secara virtual pada hari Rabu 30 Juni 2021.
Mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas.(tulang)