Indragiri Hulu (Kemenag) - Selasa 23 Juli 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan Pimpin Doa Bersama sekaligus selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pasir Ringgit dan Penjabat Kepala Desa Sekaligus. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD Se-Kab. Inhu Sesuai Amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pelantikan dilakukan di Gedung Dang Purnama-Rengat.
“setiap kegiatan pelantikan pejabat pemerintah perlu seorang Rohaniawan untuk mengambil sumpah jabatan” ujar M. Ihsan saat ditemui. Rohaniawan sendiri bertugas untuk memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat yang dilantik sembari membimbing pengucapan sumpah jabatan. Selain itu hal ini juga merupakan perwujudan sebuah bangsa yang menjunjung tinggi agama dalam dasar negara.
M. Ihsan menambahkan bahwa Sumpah jabatan adalah janji setia untuk tidak menyimpang dari tugas yang diemban. Untuk itu sosok rohaniawan begitu penting didalam sebuah pelantikan. Ia Berharap nantinya pejabat-pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan yang ada. (Reski)