Pekanbaru (Inmas). Kasi
Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai menghadiri pertemuan rutin
dengan penyuluh agama Islam JFPAI di Aula Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Senin
(19/07/2021)
Pada kesempatan
tersebut Kasi Bimas Islam menyampaikan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi
Riau. Dalam Surat Edaran tersebut tentang: Surat pertama bernomor B-421/kw. 04.
6/2/ HM.00/VII/2021. Prihal : Larangan menjadi
petugas hari raya Idul Adha di zona merah dan orange. Surat tersebut
berisi himbauan kepada seluruh jajaran
Kementerian Agama Provinsi Riau untuk tidak menjadi khotib, imam dan makmum di Zona merah dan orange.
Kemudian yang kedua
surat bernomor B-420/kw.04.6/2/HM.00/lll/ 2002 tentang Sosialisasi monitoring
dan Pelaporan SE 16 th 2021. Yang berisi tentang: Pertama, Manginteksikan Sosialisasi moneb terhadap se 16. Kedua, Melakukan pemetaan potensi pelanggaran
se 16. Ketiga, Melaporkan
potensi pelanggaran secara
berjenjang penyuluh, kua, kemenag, dan kanwil. Keempat, Mengisi cheklist
supervisi pelaksanaan takbiran
sholat hari raya idul adha dan penyemblihan hewan qurban.
Kemudian beliau
menegaskan kepada seluruh Penyuluh agar melaksanakan dan menindaklanjuti kedua surat tersebut.
Pungkasnya..