0 menit baca 0 %

Kasi Haji : 100% JCH Kampar Sepakat Bayar DAM di Bank Al-Rajhi

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4...

Kampar (Humas) – Haji memang ibadah yang sangat istimewa. Selain memiliki nilai filosofi tinggi, haji merupakan jenis ritual yang ketat dengan berbagai syarat dan ketentuan. sebagai konsekuensinya, pelanggaran yang terjadi akan diganjar dengan kewajiban membayar denda. Istilah denda dalam haji ini dikenal dengan DAM. Dalam pembayaran DAM ini, Seluruh Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar yang tergabung dalam kloter 10 Embarkasi Batam 100% telah sepakat untuk pembayaran DAM melalui Bank Al-Rajhi. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg hari senen (07/10) di ruang kerjanya.

Dirhamsyah menjelaskan, Pemberlakuan Dam ini, salah satunya merujuk pada ayat 196 surah al-Baqarah. “Dan, sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah 10 (hari) yang sempurna.” jelas Dirhamsyah.

Lebih lanjut Dirhamsyah mengatakan, adapun Cara melaksanakan DAM ini yaitu dengan menyembelih hewan ternak sesuai dengan ketentuan hewan qurban. Jika tidak mampu membeli hewan Qurban, maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa-masa melakukan haji dan tujuh hari lagi setelah kembali ke tempat tinggalnya. Puasa tiga hari pada saat melaksanakan ibadah haji tersebut boleh dilakukan sebelum hari nahar atau pada tiga hari Tasyrik. Apabila puasa tiga hari di Mekah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, maka harus diqada sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa 3 hari dengan 7 hari dipisahkan 4 hari.

Agar dalam pembayaran DAM ini tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang kita harapkan (sesuai dengan Syar’i), maka Seluruh Jema’ah Calon Haji Kab. Kampar sepakat untuk membayar DAM melalui Bank Al-Rajhi, tutup Dirhamsyah. (Ags)