Kampar ( Kemenag )– Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menyampaikan informasi terbaru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam apel pagi yang digelar di Ruang Terbuka Kantor kementerian Agama Kab. Kampar, Kamis, 13/2/2025.
Dalam penyampaiannya, Kasi Haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. BPIH bagi jamaah Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp 88.310.259 per jamaah. Dari jumlah tersebut, nilai manfaat yang diperoleh sebesar Rp 33.978.508. sedangkan sisa biaya yang wajib disetorkan oleh jamaah sebesar Rp 54.331.751
Selain itu, Kasi Haji juga menjelaskan bahwa tahapan pelunasan BPIH akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu: pertama yakni jamaah dengan nomor antrean hingga porsi 00099165, Kedua Jamaah prioritas lansia. Untuk Kabupaten Kampar, jamaah yang berusia 80 tahun ke atas dan telah terdaftar selama 5 tahun masuk dalam kategori ini.
Terkait jadwal resmi pelunasan, Kasi Haji menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) yang akan mengatur mekanisme dan waktu pembayaran.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para calon jamaah haji dapat mempersiapkan diri secara finansial dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Fatmi/Cicy/Ags )