0 menit baca 0 %

KASI PAIS ASESMEN KOMPETENSI ASN DI LINGK KANWIL KEMENAG RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, Bab I Ketentuan Umum Pasal 6 dinyatakan bahwasanya, Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PN...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, Bab I Ketentuan Umum Pasal 6 dinyatakan bahwasanya,
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PNS Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
Uji kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Selanjutnya, bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui surat tanggal : 24 Desember 2020, Nomor : B-1738/Kw.04.1/3/Kp.02.3/12/2020, Hal : Pemanggilan Peserta Asesmen Kompetensi ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tahun 2020, melaksanakan Asesmen Kompetensi ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tahun 2020 pada hari Sabtu - Ahad, 26 s.d 27 Desember 2020, tempat di Aula atas Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Sesuai dengan Persyaratan Peserta (Asese), maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-991/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2020 sekaligus merupakan rekomendasi kepada Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA untuk mengikuti kegiatan Asesmen tersebut.(tulang)