0 menit baca 0 %

Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, MA Secara Resmi Buka Webinar Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah & Guru Pada PMM Bagi Guru PAI SD

Ringkasan: Indragiri HUlu, (Inmas). Pengelolaan Kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang be...

Indragiri HUlu, (Inmas). Pengelolaan Kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja tersebut telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Dalam Pelaksanaan Kinerja, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Observasi Praktik Kinerja’ melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa 'Pengembangan Kompetensi' dan 'Tugas Tambahan'.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya Guru.

Pengelolaan Kinerja yang dirancang dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan. Keuntungan utama adanya dua siklus dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.

Tujuan yang ingin dicapai dari Pengelolaan Kinerja adalah mendukung Guru dan Kepala Sekolah melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1 indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.

Dalam rangka pelaksanaannya, maka perlu diberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Guru. Kamis 15 Februari 2024, Kepala Seksi PAIS  Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag.,MA secara resmi buka kegiatan Webinar Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru PAI SD Kab. Inhu. Mengakhiri sambutan/arahannya, Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan berharap agar seluruh peserta, khususnya Guru PAI SD Kab. Inhu mengikuti webinar dengan serius dan tuntas agar mampu melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1 indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.(tulang)