Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Tanggal : 24 Desember 2020, Nomor : B-1738/Kw.04.1/3/Kp.02.3/12/2020, Hal : Pemanggilan Peserta Asesmen Kompetensi ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tahun 2020, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-991/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2020 sekaligus merupakan rekomendasi kepada Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA (urut dua dari sisi kiri pada gambar) untuk mengikuti Asesmen Kompetensi ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tahun 2020 pada hari Sabtu 26 Desember 2020, tempat di Aula atas Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, Bab I Ketentuan Umum Pasal 6 dinyatakan bahwasanya,
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PNS Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
Uji kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur.
Selanjutnya, bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel.(tulang)
KASI PAIS IKUTI ASESMEN KOMPETENSI ASN DI LINGK KANWIL KEMENAG RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Tanggal : 24 Desember 2020, Nomor : B-1738/Kw.04.1/3/Kp.02.3/12/2020, Hal : Pemanggilan Peserta Asesmen Kompetensi ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tahun 2020, maka Kepala Kantor Kemen...