0 menit baca 0 %

Kasi PAIS Kemenag Inhil dan Pengawas PAI Rapat Persiapan Pemberkasan TPG GBPNS PAI

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Kamis, (14/01/2021) Memasuki Tahun Anggaran 2021, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan rapat bersama Pokjawas PAI Kab. Inhil di Kantor Pokjawas Jl. Veteran Tembilahan.  Agenda rapat pada hari ini adalah tentang Persiap...

Tembilahan (Inmas) - Kamis, (14/01/2021) Memasuki Tahun Anggaran 2021, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan rapat bersama Pokjawas PAI Kab. Inhil di Kantor Pokjawas Jl. Veteran Tembilahan.  

Agenda rapat pada hari ini adalah tentang Persiapan Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) GBPNS PAI  yang akan dibayarkan melalui bidang PAKIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau sebagaimana surat Kabid Pakis Kementerian Agama Provinsi Riau  tanggal 12 Januari 2021 tentang Pengajuan Pencairan TPG GBPNS PAI  bahwa berkas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut insya Allah akan dijemput mulai tanggal 25 Januari 2021. 

Untuk tahun ini, Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) GBPNS PAI berada di Kanwil. Maka dari itu, kami rapat bersama pengawas tentang Prosedur Pemberkasan untuk Pembayaran TPG GBPNS PAI tahun ini sebagaimana lampiran surat yang telah kita terima karena ada beberapa daftar ceklis syarat pembayaran TPG GBPNS PAI  yang harus dibicarakan bersama pengawas agar nantinya pemberkasan untuk pembayaran TPG GBPNS PAI ini berjalan lancar, sesuai syarat yang ditentukan oleh Kanwil dan tepat waktu.  Adapun Jumlah Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) GBPNS PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir yang akan dibayarkan tahun ini berjumlah 45 orang .  ungkap kasi PAIS

Dari rapat tersebut belum dapat diputuskan jadwal pemberkasan. Karena, masih menunggu surat edaran selanjutnya dari bidang Pakis  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Harapan Kasi PAIS  kepada seluruh pihak agar dapat pro aktif bekerjasama untuk memenuhi persyaratan pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini.  *** (riri/utar)