0 menit baca 0 %

KASI PAIS NARSUM PENGUATAN MODERASI BERAGAMA KKG PAI SD KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 22 Januari 2022, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Kabupaten Indragiri Hulu taja kegiatan Penguatan Moderasi Beragama oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di Aula Korwil Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Keca...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 22 Januari 2022, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Kabupaten Indragiri Hulu taja kegiatan Penguatan Moderasi Beragama oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di Aula Korwil Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kecamatan Sei Lala.
Kegiatan dihadiri Pengawas PAI SD Suparno, M.Pd.I; Ketua K3S Kec. Sei Lala, Tonikum Bayer, S.Pd. SD; Ketua KKG PAI SD Kec. Sei Lala, Hummeri, S.Pd.I; dan Ketua KKG PAI SD Kab. Inhu, Haspiarni, S.Ag.
Menindaklanjuti Surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 02/KKG-PAI INHU/I/2022, Tanggal : 20 Januari 2022, Perihal : Undangan, maka Kepala Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Rajuki Ridwan, MA bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Kementerian Agama Republik Indonesia kini tengah mendorong penguatan moderasi beragama di Indonesia dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Tahun 2020-2024.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud, ujar H. Rajuki Ridwan menyampaikan materinya. Selanjutnya, ditegaskan bahwasanya moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.
Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Moderasi beragama akan mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Selaku Guru Pendidikan Agama Islam, harus menjadi role model bagi lingkungan maupun masyarakat yang mampu melahirkan sikap, perbuatan, kebijakan maupun  di dalam beribadah yang mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama sekaligus menjadi pelopor moderasi beragama, tambah H. Rajuki.
Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus dituang dalam administrasi pembelajaran (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik, ujar H. Rajuki Ridwan mengakhiri pemaparan materinya.(tulang)