Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Selanjutnya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 22 September 2020, Nomor : B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020, Perihal : Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS, mulai hari Rabu 23 September 2020 Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut. ย
Batas akhir pelaksanaan validasi data tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Jumโat 25 September 2020, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, MA menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan terhadap Kepala Kankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (sisi kanan).
Terdapat 246 (Dua Ratus Empat Puluh Enam) Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu yang telah dilaksanakan Validasi dalam SIAGA (Sistem Informasi Administrasi Guru Agama) sebagai Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS dalam Program Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, demikian penyampaian Kasi PAIS.
Semoga seluruh GPAI BPNS yang telah divalidasi dalam SIAGA dapat menerima bantuan subsidi gaji, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PAIS, SEBANYAK 246 CALON PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI GURU PAI BUKAN PNS TELAH DI VERIFIKASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.Selanjutnya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidi...