Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka
kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian Pondok
Pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat, Tim verifikasi Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kab. Rokan Hilir dalam hal ini Seksi Pendidikan Agama dan
Keagamaan Islam (Pakis) kunjungi Pondok Pesantren Ell-Firdaus, Jumrah
Kecamatan Rimba Melintang untuk melakukan verifikasi lapangan kelayakan
untuk penerbitan SK izin operasional pendirian Pondok Pesantren, Senin (2/8/2021).
Terkait dengan kegiatan tersebut,
Kasi Pakis Kankemenag Rohil H. Hasbullah menyampaikan bahwa kegiatan Monev yang
dilakukan adalah untuk memastikan tentang kelayakan penerbitan SK izin
operasional pendirian pndok pesantren baru.
“Pelaksanaan verifikasi ini untuk
memenuhi Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan
visitasi lapangan, maka dari itu Tim Verifikasi melakukan Verifikasi Lapangan
terhadap pondok pesantren untuk dikeluarkan rekomendasinya.
Lebih lanjut, Syafrudin menyampaikan
Pondok Pesantren Ell-Firdaus walaupun sampai saat ini belum mengantongi izin
pendirian semakin banyak jumlah santrinya kendati baru dua tahun berjalan. olehnya
pembagian lokasi harus dipetakan, mana lokasi/lahan untuk kegiatan belajar
mengajar maupun pondok atau asrama santrinya itu perlu pelaksanaan verifikasi
lapangan untuk pendirian pontren harus dibuat sesuai prosedur dan memiliki
legilitas formal agar pendiriannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, H. Hasbullah
mengharapkan semua Pondok Pesantren yang ada di Kab. Rohil seiring dan sejalan
dengan kebijakan pemerintah maka dari itu para peserta didik/santri harus
dibimbing dengan ilmu agama sesuai dengan tujuan utama pondok pesantren.
“Saya berharap para peserta didik/santri
yang ada di Pondok Pesantren ini dibimbing dengan ilmu agama yang sesuai tujuan
pontren dan juga sesuai dengan kebijakan pemerintah,” harap Syafrudin.
Di Kesempatan yang sama, Pimpinan Ponpes Ell-Firdaus Ky. Nasihan mengucapkan terimakasih Kepada Tim Verifikasi Kemenag Rohil atas Kunjungannya. (Nsh)