Kampar (Inmas), Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanteren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Muhammad Yamin yang di dampingi staf PD Pontren adakan sosialisasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Qur’an Rabu, 20 Januari 2020 di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Lebih lanjut Muhammad Yamin menjelaskan legalitas Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sangat penting yang dibuktikan dengan ada tidaknya Izin operasional yang dimilki lembaga tersebut.
“Perizinan sangat perlu diperhatikan, karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan tersebut terkait Sosialisasi SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
Muhammad Yamin mengatakan, LPQ merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an, harus memperoleh izin operasional dan mendapatkan status terdaftar dari Kankemenag yang masa berlakunya 5 tahun dan setelahnya dapat diperbaharui kembali.
“Adapun jenisnya antara lain, Pendidikan Anak Usia Dini Qur’an Formal (PAUD Q), Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) dan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an (PPTQ),” ungkapnya.
Adapun Untuk persyaratan Izin operasional Lembaga Pendidikan Qur’an tersebut Antara lain:1. Persyaratan Administratif 2. Persyaratan Teknis 3. Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan 4. Sarana dan Prasarana, ungkap Muhammad Yamin ( Ags/Usm/Ftm)
Kasi PD Pontren Adakan Sosialisasi Izin Operasional LPQ
Ringkasan:
Kampar (Inmas), Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanteren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Muhammad Yamin yang di dampingi staf PD Pontren adakan sosialisasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Qur an Rabu, 20 Januari 2020 di aula Kantor Kementerian Agama Kab.