0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren Gelar Rapat Pengelolaan Menyambut Pencairan Dana BOS Tahap 2 untuk Pesantren

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Sebanyak 41 dari 117 Pondok Pesantren yang tersebar di Kabupaten Kampar telah mendapatkan Dana BOS dari Pusat. Ke 41 Pesantren tersebut diundang khusus oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli dengan maksud menyamakan seluruh unggah berkas demi lancarny...

Kampar (Kemenag) โ€“ Sebanyak 41 dari 117 Pondok Pesantren yang tersebar di Kabupaten Kampar telah mendapatkan Dana BOS dari Pusat. Ke 41 Pesantren tersebut diundang khusus oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli dengan maksud menyamakan seluruh unggah berkas demi lancarnya pencairan tahap 2 ini.

Bertempat di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kampar, Fadhli membuka langsung rapat dengan didampingi oleh pegawai PD Pontren, Usman. Dalam arahannya Fadhli menghimbau kepada seluruh Pesantren yang mendapatkan Dana BOS ini baik Kepala Satuan Pendidikan maupun Bendahara Pondok Pesantren untuk benar-benar jelimat dalam mengunggah seluruh berkas-berkas yang diminta.

โ€œPencairan Dana BOS Tahap 2 ini Bapak/Ibu sekalian, jangan sampai habis akhir tahun baru kita selesaikan. Dari 117 Pesantren yang ada, Bapak/Ibu yang merupakan perwakilan dari 41 terpilih untuk didanai anggaran BOS, mari maksimalkan dan kita manfaatkan sebaik-baiknya,โ€ ungkap Fadhli.

Ia juga berharap tahun-tahun ke depan mudah-mudahan akan bertambah jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Kampar yang bisa mendapatkan bantuan Dana BOS ini.

โ€œIni merupakan bentuk dukungan dari pemerintah terhadap Pondok Pesantren kita. Meskipun bertahap, tetapi kesempatan itu ada. Maka dari itu jangan sampai kita sia-siakan,โ€ imbuhnya.

Fadhli dan seksi PD Pontren telah melakukan evaluasi dan pembinaan Dana BOS Tahap Pertama pada pertengahan tahun 2024 lalu. Beberapa Pondok Pesantren sebagai penerima Dana BOS, telah ditinjau langsung oleh tim monev Dana BOS Pesantren Kemenag Kampar.

Terakhir, rapat dilanjutkan dengan bimbingan secara langsung dalam tata cara melakukan pelaporan atau SPJ melalui aplikasi di laman bosp.kemenag.go.id oleh staf PD Pontren dan PIC Dana BOS Pesantren. Seluruh operator, bendahara, maupun kepala satuan pendidikan masing-masing Pesantren mengikuti dengan fokus.

(Cicy/Fatmi/Agus)