Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis Kemenag RI, Tanggal 18 Januari 2021, Nomor : B-126/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2021, Perihal : Undangan, maka pada Jum’at 22 Januari 2021, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Ari Fermadi, SE mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Zona Indonesia Barat melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Sosialisasi dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya turunan Undang-Undang Pesantren dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, serta akan dibukanya kembali Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PD. PONTREN IKUTI SOSIALISASI REGULASI PESANTREN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis Kemenag RI, Tanggal 18 Januari 2021, Nomor : B-126/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2021, Perihal : Undangan, maka pada Jum at 22 Januari 2021, Kepala Seksi PD.