Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis masyarakat (STBM), maka Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melalui surat tanggal : 13 November 2020, nomor : KL.01.03/3/6555/2020, hal : undangan Webinar STBM Pondok Pesantren Regional I Tahun 2020, maka pada hari Rabu 18 November 2020 dilaksanakan kegiatan Webinar STBM di Pondok Pesantren secara Virtual (Zoom Meeting).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Pondok Pesantren dapat menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) sehingga dapat meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di Pondok Pesantren, demikian dikatakan Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ari Fermadi, SE terkait dengan kegiatan yang diikutinya tersebut.(tulang)
KASI PD. PONTREN IKUTI WEBINAR STBM PONDOK PESANTREN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis masyarakat (STBM), maka Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melalui surat tanggal : 13 November 2020, nomor : KL.01.