0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren Terima Kunjungan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Kareem dan Lakukan Konsultasi Izin Operasional

Ringkasan: Kampar (Humas) Sesuai dengan salah satu tekad dari Seksi PD Pontren untuk selalu menjalin silaturahmi, hari ini Kamis (1/2/2024) Kepala Seksi H.Ahmad Fadhli SH MM menerima kunjungan dari salah satu Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar yaitu Pondok Pesantren Al Kareem yang berlokasi...

Kampar (Humas) – Sesuai dengan salah satu tekad dari Seksi PD Pontren untuk selalu menjalin silaturahmi, hari ini Kamis (1/2/2024) Kepala Seksi H.Ahmad Fadhli SH MM menerima kunjungan dari salah satu Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar yaitu Pondok Pesantren Al Kareem yang berlokasi di Kec.Kampar Desa Batu Belah.

Bertempat di ruang Kasi PD Pontren, H.Ahmad Fadhli SH MM menyambut dengan hangat kedatangan dari pimpinan pondok tersebut beserta jajarannya. Hal utama maksud dari kedatangan Ustad Sami’un Lc MA sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Kareem tak lain dan tak bukan adalah untuk mengajukan Izin Operasional dari Pondok yang ia pimpin.

Sesuai dengan prosedur yang ada, Ahmad Fadhli memberitahukan syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap Pondok Pesantren jika ingin mengajukan izin operasional tersebut. Diantaranya yaitu adanya Masjid / Musholla, adanya Asrama, adanya santri, dan tentu saja tenaga pendidik.

“Selanjutnya untuk syarat-syarat detail apa-apa saja butir-butirnya bisa berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Keberadaan Pesantren, atau bisa langsung berkonsultasi dengan staff PD Pontren yaitu Analis Kelembagaan pada Seksi PD Pontren yakni Drs.Madjais” jelas Fadhli.

Mengajukan Izin Operasional Pondok Pesantren yang baru berdiri tentu saja merupakan hal yang harus dan wajib dilakukan agar Pondok Pesantren terdata secara nasional dan santri-santri juga masuk ke dalam sistem EMIS. Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem EMIS (Education Management Information System) Dirjen Pendis disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.

Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (Cicy/Fatmi/Agus)