Pekanbaru (Inmas) Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H. Rialis, M.Pd mewakili Kemenag Pekanbaru dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning di Kantor Polresta Kota Pekanbaru, Rabu (5/5/2021). Adapun hasil dari pada rapat tersebut diantaranya adalah:
1. Operasi Ketupat Masa Pandemi mulai dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.
2. Tidak ada masyarakat yang mudik, jika dilakukan akan dipaksa untuk putar balik arah.
3. Masjid yang melakukan Sholat Terawih, wajib mematuhi protokol kesehatan.
4. Bagi masyarakat yang melakukan berbuka bersama yang tidak ada izinnya, akan akan diawasi dan diberikan teguran oleh polisi/satpol PP jika tidak mematuhi protokol covid 19.
Dalam rapat tersebut juga terdapat beberapa saran dari peserta rapat yang kiranya akan diputuskan pada rapat selanjutnya yaitu:
1. Bagi masjid yang belum memberikan tanda jarak dalam mesjid (Melalui Kemenag dan pihak terkait) menghimbau agar membuat tanda/batas jarak dan bekerjasama dengan pihak pengurus masjid dan kepolisian setempat.
2. Pihak rumah makan/mall yang melanggar aturan protokol covid 19 akan diberi sanksi.
3. Pelayanan mall dan tempat hiburan ditutup lebih awal.(RKamsa/Rizq)