Pekanbaru (Inmas). Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr. H. Rialis, M.Pd.I ikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kegiatan yang di selenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang di ikuti oleh seluruh jajaran Kemenag, KUA serta Kepala Madrasah.
Dalam sambutannya, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Kepala Kantor kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Beliau menambahkan tingkat hukuman disiplin PNS dibagi menjadi tiga kategori, pertama hukuman ringan meliputi : teguran lisan,teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua teguran sedang meliputi : pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 Bulan,pemotongan tukin 25% selama sembilan bulan dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 Bulan. Ketiga hukuman berat meliputi : penurunan jabatan setingkatlebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.