0 menit baca 0 %

Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Ibrahim.MA mengikuti rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis

Ringkasan: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir diwakili oleh Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Ibrahim.MA mengikuti  rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Tentang rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranp...

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir diwakili oleh Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H.Ibrahim.MA mengikuti  rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Tentang rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (24/01/2022)
Pansus Ranperda Pesantren diketuai oleh Irmi Syakip Arsalan, wakil ketua H. Adri, anggota H. Jasmi, Susianto SR, Septian Nugraha, Rahmah Yenny, Al Azmi, Febriza Luwu, Erwan, Rianto, Indrawansyah, H. Arianto, Adihan, Firman, Nanang Haryanto, dan Sugianto.
Rapat perdana ketiga Pansus Ranperda hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan dari OPD terhadap isi dari tiga Ranperda yang diusulkan termasuk membahas pasal per pasal, baik itu Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah maupun hak inisiatif DPRD.
Ketua Pansus Pesantren Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa rapat hari ini dilakukan untuk menyatukan persepsi bersama dinas terkait guna mematangkan apa saja yang perlu dilakukan agar pembahasan berjalan dengan lancar.
Dari Ranperda ini kami berharap pesantren mendapatkan fasilitas dari pemerintah Kabupaten Bengkalis baik dari sisi bantuan keuangan maupun infrastruktur sehingga OPD yang menjadi Leading sektor tidak lagi ragu-ragu dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren yang ada. Memang pada hari ini Pemkab sudah memberikan perhatian, tetapi dengan adanya Perda ini ada regulasi yang tegas di tingkat daerah.