Siak (Kemenag) - Kamis, (12/09/2024), Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan "Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Kegiatan diseminasi yang diikuti secara virtual di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini turut diikuti oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kankemenag Kabupaten Siak, Resman Junaidi bersama staf jajaran dan mengundang sebanyak 15 orang Kepala Madrasah perwakilan dari masing-masing jenjang satuan mulai dari RA, MI, MTs dan MA.
Kepada Humas, Resman Junaidi menyampaikan bahwa kegiatan desiminasi ini penting diikuti sebagai bahan panduan terkait Pendidikan Antikorupsi yang menjadi program strategi Nasional oleh KPK. “Kementerian Agama Kabupaten Siak bersama seluruh Satuan Kerja (Satker) dalam program dan pelayanannya senantiasa memegang teguh nilai-nilai moral Antikorupsi. Apalagi Kankemenag Siak ini merupakan Zona Integitas,” tegasnya.
Sebagai Informasi, sesuai maksud undangan, diseminasi ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong keberhasilan implementasi Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (SatraNas PAK) dan Panduan PAK pada setiap jenjang pendidikan. Oleh sebab itu dibutuhkan dukungan pemangku kebijakan terkait.
Kegiatan diseminasi yang diikuti oleh Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota se Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani. (Hd)