Dumai (Kemenag) - Guru
profesional harus memiliki 4 kompetensi. Keempat kemampuan itu meliputi
paedagogik, personal, profesional dan sosial. Demikian disampaikan Kepala
Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini diwakili
oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Dumai, Januarizal, saat menjadi narasumber dalam Pembinaan dan Peningkatan
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1
Kota Dumai yang berlangsung di Aula Pertemuan MAN 1 Kota Dumai, Senin
(10/11/2025) pagi.
“Kompetensi paedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan
pengembangan petensi. Sedangkan kompetensi personal adalah kemampuan pribadi
yang mantab, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak
mulia,” terang Januarizal.
Lebih lanjut menurut Kasi Pendis
Januarizal, kompetensi profesional adalah kemampuan peguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar
Kompetensi Pendidik (SNP). Sementara itu untuk kompetensi sosial adalah
kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/ wali dan masyarakat sekitarnya.
Selain menjelaskan 4 kompetensi
tersebut, Kasi Pendis Januarizal juga menyampaikan hak guru profesional. Antara
lain, mendapat pengakuan dan perlakuan hukum, memiliki kebebasan mengambil
langkah-langkah interaksi edukatif, menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan
pengelolaan yang efektif dan efisien.
Selanjutnya menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar dan
menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi professional secara individu
maupun institusional.
“Disamping memahami hal-hal
tersebut, Guru profesional harus paham prinsip mengajar yang antara lain mampu
menggunakan berbagai media sebagai sumber belajar, bisa membangkitkan semangat
peserta didik untuk aktif, membuat urutan pembelajaran, menghubungkan
pembelajaran dengan pengetahuan peserta didik, memperhatikan hubungan pelajaran
dengan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga menjaga
konsentrasi belajar peserta didik, membina hubungan sosial dan mendalami
perbedaan karakter antar peserta didik,” tutupnya. (Arief)