0 menit baca 0 %

KASI PENMAD BERI MATERI MODERASI BERAGAMA KEGIATAN KKKRA & KKGRA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 27 November 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sampaikan materi Moderasi Beragama dalam kegiatan pertemuan rutin bulanan K3RA (Kelompok Kerja Kepala Raudhatulm Athfal) & KKGRA (Kelompok Kerja Guru Raudhatul Athfal) Se- Kabupaten Indragiri...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 27 November 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sampaikan materi Moderasi Beragama dalam kegiatan pertemuan rutin bulanan K3RA (Kelompok Kerja Kepala Raudhatulm Athfal) & KKGRA (Kelompok Kerja Guru Raudhatul Athfal) Se- Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di RA. Assyifa, Kecamatan Sei Lala.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi.
Agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al-Baqarah: 143). Bukan agama yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi. Tidak ada agama yang menajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
Keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan, terdiri dari:
1. Komitmen Kebangsaan; Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam Konstitusi; UUD 1945 dan Regulasi dibawahnya.
2. Toleransi; Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan; dan sedia bekerjasama.
3. Anti Kekerasan; Menolak tindakan seseorangf atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
4. Penerimaan Terhadap Tradisi; Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaan sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Moderat dalam beragama sama sekali bukan berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar atau ritual pokok agama demi untuk menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya, atau berbeda agamanya. Moderasi beragama juga bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderat dalam beragama berarti percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama, demikian rangkaian materi yang disampaikan Kasi Penmad.(tulang)