0 menit baca 0 %

KASI PENMAD BERI MATERI MODERASI BERAGAMA PELATIHAN PKB POKJA KKG INHU 004

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 26 November 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sampaikan materi Moderasi Beragama dan Kebijakan Kementerian Agama RI dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pada Pokja KKG Indragiri Hulu Riau 0004 Tahun 2021, tempa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโ€™at 26 November 2021, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sampaikan materi Moderasi Beragama dan Kebijakan Kementerian Agama RI dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pada Pokja KKG Indragiri Hulu Riau 0004 Tahun 2021, tempat di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Dzikrussalam, Kec. Batang Cenaku.
Pelatihan tersebut terdir dari guru MIS Dzikrussalam; MIS Nurul Ulum; dan MIS Al-Fattah, Kecamatan Batang Cenaku.
Turut mendampingi Kepala MIN 1 Inhu, Yeni Suryani Samaun, M.Pd selaku FasDa Literasi MI; Kepala MIS Dzikrussalam Prati Ningsih, S.Pd; Kepala MIS Nurul Ulum, Refmi Eriza, S.Pd.I; dan Kepala MIS Al-Fattah, Agus Taufik, S.Ag.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi.
Agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al-Baqarah: 143). Bukan agama yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi. Tidak ada agama yang menajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
Guru madrasah harus mampu membuat pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik yang beragam/heterogen serta terhadap pengembangan potensi peserta didik secara adil dan proporsional. Guru madrasah harus menjadi living model sikap toleransi. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus dituang dalam administrasi pembelajaran (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik, ujar Kasi Penmad dalam pemaparan materinya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan diri seseorang secara terus menerus dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang professional. Sepanjang karirnya guru dituntut untuk terus mengasah diri sebagai seorang pendidik professional yang adaftif dan inovatif, untuk itu Pokja KKG MI 0004 agar dilanjutkan. Segala ilmu yang telah didapat agar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru maupun tenaga kependidikan, tambah Kasi Penmad.(tulang)