Indragiri Hulu (Inmas). Sebagai seorang tenaga pendidik, Guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Undang-undang di atas memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya.
Oleh karena itu, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya.
Sabtu 21 Agustus 2021; K3RA & KKGRA (Kelompok Kerja Kepala Raudhatul Athfal & Kelompok Kerja Guru Raudhatul Athfal) Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pertemuan, tempat di RA. Tunas Harapan, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Kegiatan dihadir Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sekaligus melaksanakan pembinaan bersama Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu, Hj. Etiranis, S.Pd.I.(tulang)
RA merupakan permulaan proses pendidikan bagi peserta didik, jadi seorang guru sukses, bukan karena peserta didiknya mendapatkan nilai yang tinggi. Kesuksesan seorang guru mampu merubah karakter peserta didik yang paling utama dan Raudhatul Athfal adalah awal pembentukan karakater bagi peserta didik, oleh sebab itu menjadi tenaga pendidik di RA harus memiliki kesabaran yang ekstra dengan tingkat kemanjaan peserta didik yang masih dominan, demikian disampaikan Kasi Penmad dalam sambutan/arahannya.
Selanjutnya, menjadi Guru Profesional tidak hanya dituntut cakap dalam proses belajar mengajar saja akan tetapi juga harus tertib administrasi, tambahnya.(tulang)
KASI PENMAD BERSAMA PENGAWAS RA/MI KANKEMENAG INHU PEMBINAAN PERTEMUAN K3RA & KKGRA KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Sebagai seorang tenaga pendidik, Guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompeten...