Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tanggal : 23 Juni 2020, Nomor : B-1139.1/Dt.I.II/Kp.02.3/06/2020, Perihal : Sosialisasi Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, maka pada hari Rabu 30 Desember 2020, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri) selaku Pejabat Penilai membubuhkan tandatangan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Tahun 2020 atas nama Jumiati, S.Ag selakuย Guru Madya/Guru Akidah Akhlak pada MTs Swasta Thariqul Hidayah, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.
Selanjutnya Atasan Pejabat Penilai adalah Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Surat Edaran tersebut di atas menjadi acuan/pedoman tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.(tulang)
KASI PENMAD BUBUHKAN TANDATANGAN SKP GURU MTs S THARIQUL HIDAYAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tanggal : 23 Juni 2020, Nomor : B-1139.1/Dt.I.II/Kp.02.3/06/2020, Perihal : Sosialisasi Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, maka pada...