Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : B-HM.03.01.4A.4A4.06.21.1160 Tanggal : 4 Juni 2021, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada 14 Juni 2021 menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-596/Kk.04.1/01/Kp.02.3/06/2021 memberi tugas kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I (urut satu dari sisi kanan) pada hari Selasa 15 Juni 2021 untuk mengikuti kegiatan Advokasi Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah, Desa Pangan Aman dan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Kab. Inhu Tahun 2021 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, pelaksanaan di Hotel Irma Bunda, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kab. Inhu.
Kegiatan melibatkan 12 Sekolah/Madrasah, Kepala Puskesmas, Pelaku Usaha, Pelaku Industri di Kabupaten Indragiri Hulu serta dilaksanakan penandatangan komitmen bersama yang dilakukan oleh : Pemerintah Kab. Inhu oleh Dinas Pangan; Bapeda Inhu; Dinas Kesehatan Inhu; Dinas Pendidikan Inhu; dan Disperindag Inhu serta Kankemenag Kab. Inhu oleh Seksi Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, demikian disampaikan Hendriadi.(tulang)
KASI PENMAD HADIRI KEGIATAN ADVOKASI OLEH BPOM PEKANBARU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : B-HM.03.01.4A.4A4.06.21.1160 Tanggal : 4 Juni 2021, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada 14 Juni 2021 menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-596/Kk.04.1/01/Kp.02.3/06/2021...