Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2149/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020, Hal : Layanan Kuota Gratis untuk E-Learning Madrasah, Tanggal : 5 Oktober 2020, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan memberikan layanan kuota gratis untuk mengakses E-Learning Madrasah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut,
1. Â Â Â Seluruh madrasah baik negeri dan swasta harus memanfaatkan layanan aplikasi e-learning madrasah;
2.   Bagi madrasah baik negeri maupun swasta yang telah memanfaatkan layanan aplikasi e-learning madrasah melalui server sendiri atau sewa hosting dipersilahkan untuk melanjutkan layanan tersebut dan wajib mengisi data Uniform Resource Locator (URL) dan IP addressnya;
3.   Bagi madrasah baik negeri maupun swasta yang belum memanfaatkan layanan aplikasi e-learning madrasah karena tidak memiliki server sendiri yang disediakan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
4.   Pendataan Uniform Resource Locator (URL) dan IP address akan diteruskan kepada seluruh operator seluler di Indonesia untuk mendapatkan layanan kuota gratis bagi pengguna e-learning madrasah;
5.   Operator yang ada di Kantor Wilayah Provinsi dan Operator Kantor Kabupaten/Kota dapat melihat rekap data madrasah yang telah dan yang belum menggunakan aplikasi e-learning madrasah pada akun yang telah diberikan;
6.   Tata cara penggunaan aplikasi e-learning madrasah dan tata cara pendataan URL dan IP Address dapat dilihat pada alamat https://elearning.kemenag.go.id/web/tutorial#.
Sampai dengan Rabu 7 Oktober 2020, baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu yang telah memanfaatkan layanan aplikasi e-learning madrasah.
Dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Pendidikan Madrasah menghimbau seluruh madrasah agar sesegera mungkin memanfaatkan layanan aplikasi e-learning madrasah tersebut.
Seksi Pendidikan Madrasah akan memantau terhadap madrasah yang telah dan atau yang belum menggunakan aplikasi e-learning madrasah, ujar Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD HIMBAU MADRASAH AGAR MEMANFAATKAN LAYANAN APLIKASI e-LEARNING MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2149/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020, Hal : Layanan Kuota Gratis untuk E-Learning Madrasah, Tanggal : 5 Oktober 2020, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Ke...