Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tanggal : 15 Februari 2021, nomor : B-031/Kw.04.2/4/PP.00.11/02/2021, perihal : undangan, maka pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui aplikasi Telkomsel CloudX.
Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 resmi ditiadakan baik jenjang SMP/MTs maupun SMU/MA. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), terbit pada 1 Februari 2021.
Menindak lanjuti SE Mendikbud tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 yang berisi tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah : 1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sementara itu, untuk kenaikan kelas diatur sebagaimana berikut:
1. Ujian Akhir Semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/bentuk kegiatan penilaian lainnya; 2. UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; 3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas dapat ditentukan oleh madrasah.
Peniadaan ujian berbasis Nasional bertujuan demi memprioritaskan keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad usai mengikuti kegiatan tersebut di atas.(tulang)
KASI PENMAD IKUTI RAKOR SOSIALISASI SE & SK POS UJIAN MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tanggal : 15 Februari 2021, nomor : B-031/Kw.04.2/4/PP.00.11/02/2021, perihal : undangan, maka pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah K...