Indragiri Hulu, (Inmas). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Dalam akreditasi terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah/madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu Sekolah/Madrasah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, sekolah/madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai melakukan bimbingan bersama Pengawas MTs/MA, Dra. Hasanah terhadap MTs Pondok Pesantren Modern (PPM) Nur Alif, Kecamatan Lirik yang akan menjalani Akreditasi pada Maret 2022.
Terimakasih atas tunjuk ajar maupun bimbingan yang telah diberikan oleh Kasi Penmad bersama Pengawas MTs/MA. Semoga kelak hasil akreditasinya sangat memuaskan ataupun dengan Predikat Akreditasi A, ujar KepalaMTs PPM Nur Alif, Dianrifiya Nisa, S.TP.(tulang)
KASI PENMAD & PEMGAWAS MADRASAH BIMBINGAN TERHADAP MTs PPM NUR ALIF HADAPI AKREDITASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada...