Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan surat nomor : B-120/Kk.04.1/2/PP.00/02/2021, Hal : Undangan, ditujukan kepada Kepala Raudhatul Athfal Se-Kabupaten Indragiri Hulu untuk hadir di Aula Kankemenag Kab. Inhu dalam rangka Rapat Penyatuan KKRA (Kelompok Kerja Raudhatul Athfal) Kabupaten Indragiri Hulu dan Rapat Persiapan Penyaluran BOP RA TA 2021.
Rapat dipimpin Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I (urut lima dari sisi kiri) bersama Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu, Hj. Etiranis, S.Pd.I (duduk urut empat dari sisi kanan) dan Staff Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP dan Fajariah, S.HI dihadiri sebanyak 16 Kepala RA/BA dari 17 RA/BA yang ada di Kab. Inhu.
Pada Bab IV Kepdirjen Pendis tersebut, pada Huruf C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab:
1. Melakukan sosilisasi Petunjuk Teknis KKM Kepada Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah;
2. Mengoordinasikan pembentukan KKM tingkat Kecamatan, Kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota;
3. Menetapkan kepengurusan KKM Kecamatan, Kelompok Kecamatan, dan Kabupaten/Kota;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program KKM tingkat Kecamatan, kelompok Kecamatan dan Kabupaten/Kota;
5. Melaporkan pelaksanaan pembentukan dan penyelenggaraan KKM di wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) adalah forum Kepala Madrasah pada jenjang RA pada tingkat Kecamatan, Kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota, Kelompok Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Melalui KKRA, Kepala RA mampu untuk meningkatkan kompetensi diri secara terarah dan berkesinambungan, demikian penjelasan secara umum oleh Kasi Penmad terkait dengan penyatuan/pembentukan KKRA Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN KKRA KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan surat nomor...