0 menit baca 0 %

KASI PENMAD PIMPIN RAPAT PERSIAPAN UM BERSAMA KKM M1 WIL 1 & WIL 2

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah, pada hari Rabu 9 Februari 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd pimpin rapat bersama KKM MI Wilayah 1 dan Wilayah 2 Kabu. Inhu di ruang kerjanya.
Bahwa dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah maka ditetapkan suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah, agar ujian berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tersebut sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai memimpin rapat.(tulang)