Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโat, 29 Januari 2021. Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor : 800/Disdikbud-UM/077, Tanggal : 22 Januari 2021 Perihal : Pemberitahuan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, maka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 direncanakan pada tanggal 1 Februari 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu, Kepala Seksi Penmad bersama Ketua KK RA; KKM MI/MTs/MA pada hari Kamis 26 Januari 2020 melaksanakan rapat persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Sesuai hasil rapat, disepakati salah satu point yang penting adalah Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bila ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kab. Inhu atau bila Pemerintah Daerah Kab. Inhu menetapkan SD dan SMP melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Namun bila Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu tidak mengeluarkan izin PTM Terbatas, maka RA & Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu juga tidak dibenarkan untuk melaksanakan PTM Terbatas.
Pada tanggal 29 Januari 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu menerbitkan Surat Nomor : 420/Disdikbud/1/2021/112, Hal : Penundaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwasanya rencana PTM Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/201 yang direncanakan pada tanggal 1 Februari 2021 ditunda sampai pada batas waktu yang belum ditentukan dikarenakan berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu masih terjadi penambahan kasus Covid-19 dan belum mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu serta persetujuan dari Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, PTM Terbatas pada RA & Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu juga ditunda sampai pada batas waktu yang belum ditentukan, serta melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan), demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.(tulang)
KASI PENMAD, PTM TERBATAS PADA RA & MADRASAH DITUNDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at, 29 Januari 2021. Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor : 800/Disdikbud-UM/077, Tanggal : 22 Januari 2021 Perihal : Pemberitahuan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, maka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganji...