0 menit baca 0 %

KASI PENMAD SERAHKAN SKPP PURNA BAKTI PENGAWAS PAI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Purna Bakti merupakan masa dimana seorang ASN tidak bertugas aktif lagi. Masa tugasnya telah berakhir. Masa ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi seorang ASN selama masa kerjanya.  Memang seorang pensiunan ASN masih menerima tunjangan tapi tunja...

Indragiri Hulu, (Inmas). Purna Bakti merupakan masa dimana seorang ASN tidak bertugas aktif lagi. Masa tugasnya telah berakhir. Masa ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi seorang ASN selama masa kerjanya.  Memang seorang pensiunan ASN masih menerima tunjangan tapi tunjangan tersebut tidak sebesar gaji pokok selama menjadi ASN.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.
SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT . Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun.
Kamis 6 Mei 2021, Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu, Kasi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I menyerahkan SKPP /Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (pensiun) atas nama Hj. Maryati, S.Pd.I, dengan tugas terakhir sebagai Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu.(tulang)