Pekanbaru (Inmas), Dalam
rangka percepatan penyiaran informasi tentang haji dan umrah, Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi
PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hs, S.Ag, MA melakukan
siaran di Radia Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru. Jum’at (19/02/2021).
Pantauan tim inmas, Kedatangan
Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru ini di Kantor RRI Pekanbaru didampingi oleh Salihin, M.Pd.I (Penyuluh KUA
Kecamatan Lima Puluh). Penyiaran melalui Pro.95,90 RRI Pekanbaru pukul 08.00
s/d 09.00 WIB.
Adapun materi yang disampaikan
oleh Kasi PHU terkait dengan informasi haji terkini sebagai berikut. Pertama: Pengumpulan paspor Jema’ah Haji
yang berhak lunas tahun 1441 H/2020 M paling lambat tanggal 15 Maret 2021. Kedua: Bagi yang paspornya sudah
expired/hilang/rusak untuk segera membuat paspor baru (masa expired paspor jema’ah
haji tahun 2021 adalah 14 Januari 2022). Ketiga: Dokumen jema’ah haji pengganti
(pelimpahan porsi) agar segera di input ke dalam sistem.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi
dialog yang dipandu oleh penyiar RRI dan Salihin, M.Pd.I. (Idris/ Bustamar)