0 menit baca 0 %

Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru Siaran di RRI

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka percepatan penyiaran informasi tentang haji dan umrah, Kepala Seksi Penyelenggaraan  Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hs, S.Ag, MA melakukan siaran di Radia Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka percepatan penyiaran informasi tentang haji dan umrah, Kepala Seksi Penyelenggaraan  Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hs, S.Ag, MA melakukan siaran di Radia Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru. Jum’at (19/02/2021). 

Pantauan tim inmas, Kedatangan Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru ini di Kantor RRI Pekanbaru  didampingi oleh Salihin, M.Pd.I (Penyuluh KUA Kecamatan Lima Puluh). Penyiaran melalui Pro.95,90 RRI Pekanbaru pukul 08.00 s/d  09.00 WIB.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi PHU terkait dengan informasi haji terkini sebagai berikut. Pertama: Pengumpulan paspor Jema’ah Haji yang berhak lunas tahun 1441 H/2020 M paling lambat tanggal 15 Maret 2021. Kedua: Bagi yang paspornya sudah expired/hilang/rusak untuk segera membuat paspor baru (masa expired paspor jema’ah haji tahun 2021 adalah 14 Januari 2022). Ketiga: Dokumen jema’ah haji pengganti (pelimpahan porsi) agar segera di input ke dalam sistem.  

Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi dialog yang dipandu oleh penyiar RRI dan Salihin, M.Pd.I. (Idris/ Bustamar)