Riau (Inmas) - Didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kan Kemenag Rokan Hulu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyampaikan Sosialisasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pendaftaran, Pembatalan dan Pra Manasik Haji pada Masa Covid 19 di Kemenag Rokan Hulu. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Rokan Hulu tersebut berlangsung pada Kamis (8/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta Staf dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu.Â
Dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta mencuci tangan dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan, Ka. Kanwil Kemenag Riau menyampaikan penting nya menjaga kesehatan pada masa pandemi Covid pada saat ini.Â
Selanjutnya Ka. Kanwil menjelaskan bagaimana pendaftaran dan pembatalan serta pelaksanaan Pra manasik pada Masa Pandemi Covid 19.Â
Dari kegiatan tersebut diharapkan tidak menghasilkan klaster terbaru seperti Klaster Jamaah Calon Haji (JCH). Petugas dan JCH tetap memakai masker, mengecek suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak berinteraksi serta tidak memaksakan keinginan untuk hadir apabila kondisi tidak sehat. (ft. Boby/hms-RH)