Rokan Hulu ( Inmas) - Pelunasan Biaya Perjalanan Haji ( Bipih) dibuka mulai tanggal 10 Januari-12 Februari 2024 untuk tahap pertama demikian disampaikan Kasi PHU Kemenag Rokan Hulu H. Marthillevi Saleh.S.Ag,M.Sy.,Rabu 10 Januari 2024.
Biaya pelunasan berpedoman kepada Kepres nomor 6 tahun 2024 tentang biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Haj dan nilai manfaat. Sedangkan petunjuk pelunasan berpedoman kepada Kepdirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk tehnis pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU).
Menunjuk Kepres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 09 Januari 2024 dan Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian agama RI Nomor 83 tahun 2024 tanggal 09 Januari 2024, disampaikan kepada jemaah haji untuk mempedomani :
Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan Biph tahap kesatu dilaksanakan tanggal 10 Januari s.d 12 Februari 2024 pukul 08.00 Wib sampai 15.00 Wib pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan Bank penerima setoran awal atau BPS pengganti.
Persyaratan pelunasan : Jamaah haji masuk kuota tahun berjalan yaitu kuota 1445 H/ 2024 M, jamaah lansia dan jamaah cadangan.Usia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024. Memenuhi syarat isthitho’ah kesehatan. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.
Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran/ pelunasan Bipih melapor ke Kantor Kemenag Rokan Hulu.
Besar biaya BPIH berdasarkan kepres tersebut untuk jamaah haji Rokan Hulu yang berangkat dari Embarkasi Batam sebesar Rp.91.198.048,00. Sedangkan biaya Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji sebesar rp.53.833.934,00 berdasarkan skema nilai manfaat yang diterima jamaah haji. (Ds/PHU)