0 menit baca 0 %

Kasi PHU : PMA Nomor 8 Tahun 2018 Atur Biro Umrah

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kamis, 11 Februari 2021 Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli, mengadakan pertemuan bersama Pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Kota Dumai dan didampingi dua orang staf yang ditunjuk Mujiono dan Rajuli...

Dumai (Inmas) - Kamis, 11 Februari 2021 Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli, mengadakan pertemuan bersama Pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Kota Dumai dan didampingi dua orang staf yang ditunjuk Mujiono dan Rajuli Imaman, S.Kom. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturrahmi antara Pimpinan PPIU dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kerjasama yang erat dan lebih baik untuk kedepannya.

Dalam silaturrahim Kepala Seksi PHU Kankemenag Dumai dengan PPIU se-Kota Dumai tersebut membahas tentang :

Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama kedepannya yang lebih baik lagi. Agenda Ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Dan sosialisasi tentang regulasi pedoman bagi PPIU dengan tujuan biro umrah mengetahui tentang regulasi-regulasi terkait tugas masing-masing dari PPIU sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjut Kasi PHU H. Zulkifli mensosialisasikan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengatur rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Saat kegiatan sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli, mengatakan PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, atau terancam keamanan dan keselamatannya.

“PPIU juga wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendaftaran dan wajib memberikan informasi mengenai paket umrah kepada calon jemaah,” kata H. Zulkifli.

PMA yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah juga menyebutkan PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.

Lebih lanjut H. Zulkifli mengatakan tidak perlu takut dan resah bagi calon jamaah umroh dengan terbitnya PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini.

“Dengan adanya PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini, itu juga mengatur larangan menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, namun juga merupakan kabar baik guna menyehatkan “bisnis umrah”, dan untuk melindungi jamaah umroh.

“Ada biro umrah nakal sehingga jamaah menjadi korban. Tidak hanya rugi waktu, namun juga biaya. Untuk itu pastikan biro umrah berijin, terjadwal, pastikan terbang, hotel dan visa,” katanya. (Arief)