Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.H.Suhardi.Hs.S.Ag.,MA di undang
langsung oleh Riau Televisi untuk menjelaskan seputar Informasi haji Tahun
2020/2021. Bertempat di
studio RTV tanggal 22 Januari 2021, dalam keterangannya
Kasi PHU menjelaskan tentang kemungkinan kemungkinan pemberangkatan
Jamaah haji tahun 2021 yang sempat tertunda pemberangkatannya Tahun 2020,
namun belum ada Regulasi dari pusat. Selanjutnya Kasi PHU menjelaskan
Tentang Pelimpahan Porsi..
Berdasarkan UU no.8 th.2019 per tgl 29 April 2019 dan surat Dirjen PHU no. 130
th. 2020
1. bahwa penerima adalah Suami/Istri dr Alm, anak kandung, orang tua kandung
dan saudara
kandung.
2. Pelimpahan porsi hanya bisa diajukan sekali penerima pelimpahan
3. Umur Penerima pelimpahan 12 th
4. Penerima pelimpahan Boleh beda kabupaten atau provinsi tempat tinggal nya
5. Bagi jamaah sakit permanen harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes
katogiri sakit permanen
Untuk
Pekanbaru sampai saat ini sekitar 53 jamaah dan berangkat untuk tahun 2021 ini
sekitar 10 orang,
Dr.H.Kazwaini
Pengurus KBIH yang mendampingi Kasi PHU menyatakan bahwa Kepada Jamaah Haji
yang tertunda keberangkatannya Tahun 2020 karena Pandemi Covid, banyak bersabar
dan Berdoa.. ini bukanlah kehendak kita, namun ketentuan dari Allah SWT, belum
kita dipanggil tahun ini .( Bustamar/Idris )