0 menit baca 0 %

Kasi PHU Siaran Langsung RTV Program Meneroka Haji dan Umrah 2021

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas),  Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.H.Suhardi.Hs.S.Ag.,MA di undang langsung oleh Riau Televisi untuk menjelaskan seputar Informasi haji Tahun 2020/2021. Bertempat di studio RTV  tanggal 22 Januari 2021, dalam keterangannya Kasi P...


Pekanbaru (Inmas),  Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.H.Suhardi.Hs.S.Ag.,MA di undang langsung oleh Riau Televisi untuk menjelaskan seputar Informasi haji Tahun 2020/2021. Bertempat di studio RTV  tanggal 22 Januari 2021, dalam keterangannya Kasi PHU menjelaskan tentang kemungkinan kemungkinan pemberangkatan Jamaah  haji tahun 2021 yang sempat tertunda pemberangkatannya Tahun 2020, namun belum ada Regulasi dari pusat. Selanjutnya Kasi PHU menjelaskan Tentang Pelimpahan Porsi..
Berdasarkan UU no.8 th.2019 per tgl 29 April 2019 dan surat Dirjen PHU no. 130 th. 2020
1. bahwa penerima adalah Suami/Istri dr Alm, anak kandung, orang tua kandung dan s
audara kandung.
2. Pelimpahan porsi hanya
bisa diajukan sekali penerima pelimpahan
3. Umur Penerima pelimpahan 12 th
4. Penerima pelimpahan Boleh beda kabupaten atau provinsi tempat tinggal nya
5. Bagi jamaah sakit permanen harus sesuai ketentuan y
ang telah ditetapkan oleh Kemenkes katogiri sakit permanen

Untuk Pekanbaru sampai saat ini sekitar 53 jamaah dan berangkat untuk tahun 2021 ini sekitar 10 orang,

Dr.H.Kazwaini Pengurus KBIH yang mendampingi Kasi PHU menyatakan bahwa Kepada Jamaah Haji yang tertunda keberangkatannya Tahun 2020 karena Pandemi Covid, banyak bersabar dan Berdoa.. ini bukanlah kehendak kita, namun ketentuan dari Allah SWT, belum kita dipanggil tahun ini .( Bustamar/Idris )