Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di aula utama
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PHU, H. Suhardi S.Ag, MA sosialisasikan
KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di masa Covid 19.
Kamis (12/11/2020)
Adapun ketentuan Penyelenggara Perjalanan Jamaah pada
masa Covid -19 sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Persyaratan
Jamaah : Jamaah boleh diberangkatkan pada masa pandemi apabila
memenuhipersyaratan sebagai berikut: 1. Usia jamaah sesuai ketentuan dari
pemerintah Arab Saudi yakni umur 18 s/d 50 tahun. 2. Tidak memiliki penyakit
penyerta (komorid), 3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut
pihak lain atas rasiko yang timbul akibat covid-19. 4.Surat bukti bebas covid
19 dengan menunjukkan bukti asli PCR/SWAB kepada poihka penyelenggara kesehatan
dan berlaku selama 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan
atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemeintah Arab Saudi.
<!--[if !supportLists]-->B. <!--[endif]-->Protokol
Kesehatan: 1. Seluruh pelayanan kegiatan umrah wajib memenuhi protokol kesehatan.
2. Pelayanan protokol kesehatan di Arab Saudi ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah
Arab Saudi. 3. Pelayanan protokol kesehatan dalam pesawat terbang mengikuti
protokol kesehatan penerbangan yang berlaku. 4. PPIU bertanggung jawab kepada
jamaah dalam pelayanan protokol
kesehatan selama di tanah air, diperjalanan dan di Arab Saudi sebegai bentuk
perlindungan kepada jamaah.
<!--[if !supportLists]-->C. <!--[endif]-->Karantina:
PPIU bertanggung jawab melakukan karantina jamaahnya.
<!--[if !supportLists]-->D. <!--[endif]-->Transfprtasi
: PPIU bertanggung jawab menyediakan transfortasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang.
<!--[if !supportLists]-->E. <!--[endif]-->Akomodasi
dan Konsumsi: PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi kepada
jamaah, baik dalam negeri dan di Arab Saudi sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Terang Suhardi. (Idris/ Bustamar).