0 menit baca 0 %

Kasi PHU Sosialisasikan KMA 719 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PHU, H. Suhardi S.Ag, MA sosialisasikan KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di masa Covid 19. Kamis (12/11/2020) Adapun ketentuan Penyelenggara Perjalanan Jamaah pada m...


 

Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PHU, H. Suhardi S.Ag, MA sosialisasikan KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di masa Covid 19. Kamis (12/11/2020)

 

Adapun ketentuan Penyelenggara Perjalanan Jamaah pada masa Covid -19 sebagai berikut:

 

<!--[if !supportLists]-->A.    <!--[endif]-->Persyaratan Jamaah : Jamaah boleh diberangkatkan pada masa pandemi apabila memenuhipersyaratan sebagai berikut: 1. Usia jamaah sesuai ketentuan dari pemerintah Arab Saudi yakni umur 18 s/d 50 tahun. 2. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorid), 3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas rasiko yang timbul akibat covid-19. 4.Surat bukti bebas covid 19 dengan menunjukkan bukti asli PCR/SWAB kepada poihka penyelenggara kesehatan dan berlaku selama 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemeintah Arab Saudi.

<!--[if !supportLists]-->B.    <!--[endif]-->Protokol Kesehatan: 1. Seluruh pelayanan kegiatan umrah wajib memenuhi protokol kesehatan. 2. Pelayanan protokol kesehatan di Arab Saudi ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. 3. Pelayanan protokol kesehatan dalam pesawat terbang mengikuti protokol kesehatan penerbangan yang berlaku. 4. PPIU bertanggung jawab kepada jamaah  dalam pelayanan protokol kesehatan selama di tanah air, diperjalanan dan di Arab Saudi sebegai bentuk perlindungan kepada jamaah.

<!--[if !supportLists]-->C.    <!--[endif]-->Karantina: PPIU bertanggung jawab melakukan karantina jamaahnya.

<!--[if !supportLists]-->D.    <!--[endif]-->Transfprtasi : PPIU bertanggung jawab menyediakan transfortasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang.

<!--[if !supportLists]-->E.    <!--[endif]-->Akomodasi dan Konsumsi: PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi kepada jamaah, baik dalam negeri dan di Arab Saudi sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. Terang Suhardi. (Idris/ Bustamar).