0 menit baca 0 %

KASI PHU & STAF HADIRI RAPAT PEDOMAN PELAPORAN BMH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-420/Kw.04.4/1/KU.00/12/2021, Tanggal : 6 Desember 2021, Perihal : Undangan Rapat, maka pada hari Jum at 17 Desember 2021, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-420/Kw.04.4/1/KU.00/12/2021, Tanggal : 6 Desember 2021, Perihal : Undangan Rapat, maka pada hari Jumโ€™at 17 Desember 2021, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I bersama staf PHU, Leo Candra, S.Pd.I menghadiri Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan Barang Milik Haji (BMH), tempat di Ruang Rapat Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji, yang dimaksud dengan Barang Milik Haji yang selanjutnya disingkat BMH adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penyediaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana haji perlu pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk itu perlu suatu pedoman dalam pelaporan Barang Milik Haji agar di dalam penyusunan maupun pelaporannya Semoga dengan mengikuti kegiatan tersebut, Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu di dalam penyusunan dan pelaporan BMH sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku, ujar H. A. Razak kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut. (tulang)