Kampar (Humas) - Bertempat di Masjid Darul Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar, para Jamaah Calon Haji (JCH) 1445 H cadangan melakukan manasik haji tingkat kecamatan. Kegiatan ini dimulai pada Senin (29/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adalah Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H.Zulfaimar, MAP yang membuka pertama kali dan memberikan materi seputar haji kepada para jamaah cadangan dari Kabupaten Kampar yang berjumlah lebih kurang 85 orang tersebut.
Dalam sambutan sekaligus materinya, Zulfaimar menyampaikan beberapa poin penting yang sepatutnya diketahui oleh para jamaah calon haji. Diantaranya dari sisi pemerintahan tentang aturan-aturan haji dan juga kasus-kasus yang terjadi di lapangan baik tahun ini, maupun tahun-tahun sebelumnya guna menjadi perbandingann bagi jamaah bagaimana aturan-aturan dan data-data para jamaah haji di Indonesia ini berganti-ganti dan bergerak setiap saat. Seperti bagaimana perjalanan peraturan-peraturan yang mengatur tentang keberangkatan haji sejak UU No.17 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2008, hingga sekarang yang terbaru dan masih dipakai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Didalam UU tersebut telah diatur berbagai hal seperti hak dan kewajiban jamaah haji, kuota haji baik reguler maupun khusus, biaya penyelenggaraan haji, dll. "Pembiayaan jamaah haji saat ini telah diatur oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Dan berdasarkan pakar-pakar ekonomi yang berada pada instansi tersebut menyatakan bahwa nilai manfaat dari tabungan haji para jamaah haji Indonesia berbeda-beda selalu tiap tahunnya. Sehingga dikhawatirkan beberapa tahun ke depan tidak akan mencukupi untuk adanya subsidi. Itulah yang menyebabkan bervariasinya pelunasan haji setiap tahunnya" jelas Zulfaimar.
Untuk jatah jamaah cadangan dari Kabupaten Kampar ini merupakan kuota 5%, sama seperti jatah untuk lansia. Data sampai saat ini ada total 823 orang jamaah haji Kab.Kampar yang telah melakukan pelunasan, termasuk didalamnya jamaah cadangan sebanyak 128 orang. Namun data-data ini khusus untuk yang cadangan masih terus bergerak baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Sehingga porsi terakhir yang masuk untuk Kabupaten Kampar tahun ini ada di nomor 94660.
Dari segala macam seluk beluk cerita dan kejadian daripada pemberangkatan jamaah haji tiap tahunnya, Zulfaimar tetap tidak lupa mengingatkan kepada para jamaah bahwa ini semua tentu adalah kehendak dari Allah SWT. "Haji ini adalah panggilan dari Allah SWT Bapak/Ibu. Banyak cerita-cerita dan permasalahan yang terjadi tiap tahunnya yang saya saksikan sendiri. Mudah-mudahan Bapak/Ibu yang hadir disini semua insya Allah sampai pada pemberangkatan tanggal 15 Mei, 20 dan 21 Mei nanti merupakan orang-orang yang dipanggil Allah SWT" tutup Zulfaimar. (Cicy/Fatmi/Agus)