Kampar (Kemenag) - Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), disana juga telah dijelaskan tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kasubbag TU H.Ahmad Fadhli,SH,MM sampaikan hal tersebut pada Pembinaan Pegawai di KUA Kec.Tambang pada Rabu (3/9/2025). Pembinaan dilaksanakan di Aula KUA Kec.Tambang dengan jumlah pegawai yang turut hadir sebanyak lebih kurang 16 orang.
"Bapak dan Ibu sekalian, terlebih yang baru saja diangkat sebagai PPPK, janganlah lalai dalam kinerja kita masing-masing. Kami bersama dengan Kepala KUA Tambang selalu berkoordinasi perihal bagaimana manajemen ASN disini dapat sesuai dengan Undang-Undang tersebut dan berjalan dengan baik. Jangan sampai terlena, perkara sudah diangkat sebagai ASN, maka akan menjadi telaah dan evaluasi bagi kami para pimpinan,"Â
Ia juga menekankan betapa aturan-aturan tersebut telah melekat pada ASN baik PNS maupun PPPK. Selain itu, Fadhli juga menyampaikan ada 4 hal yang perlu diperhatikan.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ASN. Diantaranya ialah Loyalitas, Disiplin, Kinerja, dan Inovasi. Seperti tentang disiplin kerja, saya sangat mengimbau kepada Bapak/Ibu pegawai KUA Kec.Tambang untuk tidak melakukan absen-absen titipan. Ini semua dapat kami lacak di Kantor," tegas Fadhli.
Selanjutnya Kepala KUA Kec.Tambang, Dr.Dendi Irawan, MA, sangat menyetujui segala hal terkait pembinaan ASN yang disampaikan Ahmad Fadhli. "Dengan telah sejahteranya Bapak/Ibu sekalian melalui status ASN, mudah-mudahan akan memotivasi agar kinerja kita dapat meningkat," tutupnya.
(Cicy)