0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Kankemenag Dumai Beri Pembinaan Kepegawaian

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Ade A. Yani menjelaskan tidak hadir atau absen kerja bagi guru dan staf boleh saja asal  dilengkapi dengan surat keterangan resmi. Keterangan ini beliau ungkapkan saat menjadi narasumber pembinaan ke...

Dumai (Inmas) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Ade A. Yani menjelaskan tidak hadir atau absen kerja bagi guru dan staf boleh saja asal  dilengkapi dengan surat keterangan resmi. Keterangan ini beliau ungkapkan saat menjadi narasumber pembinaan kepegawaian di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 2) Kota Dumai, Rabu (24/02/2021).

Selain itu beliau menambahkan segala peraturan berkaitan dengan ASN telah di atur dalam undang-undang. Bagi mereka yang telah melanggar peratuan tersebut tentu ada konsekuensi berdasar jenjang pelanggaran kedisiplinan. Sanksi bisa berawal dari peneguran lisan, tertulis, hingga yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat, tegas beliau.

Absen elektronik/manual di masa pandemi Covid-19 yang telah ada di madrasah sebaiknya digunakan dengan sebaik mungkin. Taati peraturan jam masuk dan pulang. Apabila terlambat datang, akan dikonversi secara akumulatif dan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan di berikan kepada pegawai, tambah H. Ade A. Yani.

Selain dari itu Kasubbag TU juga menjelaskan aturan kepegawaian ASN sebagian juga diterapkan pada pegawai honorer. Terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka di tempatkan pada posisi yang ia emban, terang H. Ade A. Yani.

Kasubbag TU H. Ade A. Yani tidak sendiri datang ke MTsN 2 Dumai, beliau datang bersama Humas Zulfahmi Arief, S.Sos dan Bagian Kepegawaian untuk melakukan tugas pembinaan kepegawaian pada MTsN 2 Kota Dumai. (Arief)