Dumai (Inmas) – Pemberlakuan penggunaan format baru pengisian Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP), telah ditetapkan melalui KMA nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Hal ini mendorong digelarnya sosialisasi pengisian format baru dengan menghadirkan Bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Nora Ereska Yanti, SH dan Safrida, S.Ag, sebagai narasumber.
Kegiatan yang dibuka Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai ini, digelar Kamis (27/01/22) dengan melibatkan 20 orang peserta perwakilan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta diwilayah kerja Kementerian Agama Kota Dumai.
Kasubbag TU, Drs. H. Zulkifli, dalam sambutannya menerangkan putusan Menteri Agama tersebut, utamanya untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. “Penilaian kinerja sebagaimana tertuang dalam KMA 912 tahun 2021 yang dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, serta transparan itu, untuk menjamin objektivitas pembinaan kita PNS dilingkungan Kementerian Agama. Ini juga sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019,” jelas H. Zulkifli.
Kepada para peserta, H. Zulkifi berharap dapat membagikan hasil sosialisasi tersebut kepada rekan kerja di unit masing-masing. “Saya harap para peserta yang hadir, sepulang dari sini, dapat membagikan apa yang dijelaskan narasumber kepada teman-teman di unit kerja masing-masing, mengingat format ini sudah mulai digunakan per Januari 2022,” pinta Kasubbag TU. (Arief)