Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Tugas Nomor : 668/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020 memberi tugas kepada Tim Monitoring PNBP Tahun Anggaran 2020 untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evakluasi sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan surat tugas tersebut Ka.Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag (urut empat dari sisi kanan pada gambar) bersama Mangapul, selaku staf Subbag Tata Usaha (urut tiga dari sisi kiri) pada hari Rabu 16 September 2020 melaksanakan Monev Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat.
Terhadap Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH (urut tiga dari sisi kanan) Ka.Subbag Tata Usaha menegaskan kembali bahwasanya di dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga kinerja kita dapat terukur, baik dari segi waktu, biaya, dan hasil yang diperoleh.
Pelaksanaan Monev PNBP N/R tersebut juga dihadiri pegawai/stfa KUA Kec Rengat, H. Muhammad Husin, S.Pd.I;Â Sri Hastuti, S.Pd.I selaku PAIF; Penghulu Madya Said Masnur, MA dan Zumarni, S.Pd.I.
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pegawai KUA Kecamatan Batang Gansal yang telah melaksanakan Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hal ini harus terus dipertahankan, ujar Ehirdamri.(tulang)
KASUBBAG TU MONEV PNBP TA 2020 PADA KUA KEC RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan...