0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Pimpin Rapat Pengisian LHKASN

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Kementerian Agama Agama Kota Dumai melalui Bagian Kepegawaian mengelar Rapat Penyampaian daftar Pegawai/Pengguna Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang belum melapor. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dan dipimpin langsung oleh...

Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Agama Kota Dumai melalui Bagian Kepegawaian mengelar Rapat Penyampaian daftar Pegawai/Pengguna Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang belum melapor. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi staf Bagian Kepegawaian Marlima Sari, S.Psi, yang juga menjadi auditor untuk melakukan pendampingan dalam hal pengisian LHKASN, sehingga tidak terjadi kesalahan dan dapat diselesaikan tepat waktu. Selasa (03/11/2020)

Kasubbag TU H. Ade A. Yani mengatakan, “Bahwa seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Agama, baik eselon III, IV, V, Pejabat Fungsional dan bahkan semua PNS di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai, diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKASN secara tepat waktu,” Jelasnya sambil memberikan bimbingan langsung kepada 11 orang peserta rapat yakni Pestaria Sihotang, Yusnizar, Riswanda Aswad, Yerniwilis, Agus Mujahidin, Harmi Yusri, Husnul Hadi, Yayuk Sri Lestari, Junaida, Rajuli Imaman dan Syafni Yenti pada pengisian LHKASN ini yang sudah harus selesai dilaporkan.

Adapun jenis harta kekayaan yang dilaporkan adalah meliputi, seperti harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak (mobil, sepeda motor, kenderaan lainnya), Penghasilan tetap, tunjangan, bonus, warisan dari orang tua, hibah dari pihak ketiga, penghasilan istri/suami, dan harta-harta lainnya, sebutnya.

Lebih lanjut Kasubbag TU H. Ade A. Yani mengatakan, mengingat bahwa pengisian formulir LHKASN merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara, maka semua pejabat dan pegawai yang telah ditunjuk, diwajibkan Mengisi Formulir LHKASN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir dikatakannya, Pejabat dan PNS Kementerian Agama Kota Dumai diharuskan lebih awal menyelesaikan pengisian LHKASN ini, tegasnya. (Arief)