0 menit baca 0 %

KASUBBAG TU RESMI BUKA BIMWIN ANGKATAN IV TAHUN 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik seputar pernikahan dan memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tentang hukum-hukum perkawinan, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.Untuk itu, Kantor Kementerian Agam...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik seputar pernikahan dan memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tentang hukum-hukum perkawinan, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.
Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 141 Tahun 2020 Tentang Panitia dan Narasumber Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan IV Tahun 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 12 s/d 13 September 2020 dengan beberapa materi yang akan disampaikan oleh narasumber.
Kepada peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan seksama dan bersungguh-sungguh dengan harapan kelak memjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag selaku mewakili Kakankemenag Kab. Inhu dalam sambutan/arahannya pada pembukaan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan IV Tahun 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, didampingi Apriman, S.Sos selaku Ketua Panitia, dan Ahmad Fadli selaku Sekretaris Panitia.
Selanjutnya, Ka.Subbag Tata Usaha menyatakan kepada calon pengantin tersebut bahwasanya sekarang ini masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), jadi ketika pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan.
Jika tidak sesuai dengan hal tersebut, KUA Kecamatan dapat melaksanakan Penolakan Akad Nikah, demikian penutup dari sambutan/arahannya.(tulang)